Fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, 1975-1988
由
Mohammad Atho Mudzhar
还没有评分
格式
平装书
页数
334
语言
印尼语
已发布
Jan 1, 1993
出版商
Indonesian-Netherlands Cooperation in Islamic Studies
ISBN-10
9798116216
ISBN-13
9789798116216
描述
Buku ini menyelami pemikiran hukum Islam di Indonesia dalam periode penting antara 1975 hingga 1988, melalui analisis mendalam atas fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Mohammad Atho Mudzhar mengungkap dinamika sosial dan politik yang memengaruhi penegakan hukum Islam di tanah air, serta bagaimana fatwa-fatwa tersebut mencerminkan respons masyarakat terhadap berbagai isu kontemporer.
Dengan pendekatan yang kritis, penulis mengeksplorasi konteks dan dampak dari keputusan hukum yang diambil oleh ulama pada masa itu, menggambarkan bagaimana fatwa tidak hanya berfungsi sebagai pedoman religi, tetapi juga sebagai alat untuk membentuk norma sosial. Kajiannya menawarkan wawasan berharga bagi mereka yang ingin memahami interaksi antara agama dan hukum dalam masyarakat Indonesia.
Sebagai sumber referensi, buku ini menyajikan hasil penelitian yang kaya dan informatif, menjadi jembatan bagi akademisi dan pembaca umum untuk memahami perjalanan hukum Islam di Indonesia. Karya ini diharapkan dapat memperkaya diskursus tentang integrasi antara tradisi dan modernitas dalam konteks hukum di negeri yang multikultural ini.
Dengan pendekatan yang kritis, penulis mengeksplorasi konteks dan dampak dari keputusan hukum yang diambil oleh ulama pada masa itu, menggambarkan bagaimana fatwa tidak hanya berfungsi sebagai pedoman religi, tetapi juga sebagai alat untuk membentuk norma sosial. Kajiannya menawarkan wawasan berharga bagi mereka yang ingin memahami interaksi antara agama dan hukum dalam masyarakat Indonesia.
Sebagai sumber referensi, buku ini menyajikan hasil penelitian yang kaya dan informatif, menjadi jembatan bagi akademisi dan pembaca umum untuk memahami perjalanan hukum Islam di Indonesia. Karya ini diharapkan dapat memperkaya diskursus tentang integrasi antara tradisi dan modernitas dalam konteks hukum di negeri yang multikultural ini.